Selasa, 24 Maret 2015

Pajak Ku Untuk Negri Ku


 Pajak Ku Untuk Negri Ku

            Menurut Prof. Dr. Adriani. Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Sedangkan Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
            Berdasarkan definisi diatas, dapat kita simpulkan, bahwasannya pajak adalah iuran masyrakat atau badan yang bersifat memaksa kepada Negara yang akan dipakai untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Namun dalam praktek nya, apakah sudah benar penggunaan “uang rakyat” tersebut oleh pemerintah? Dan apakah kita, sebagai masyarakat yang menuntut hak nya sudah benar dalam hal membayar iuran tersebut?
            Mari kita lihat dari sudut pandang masyarakat yang menuntut hak nya kepada pemerintah tentang kesejahteraan. Ketika saya bertanya kepada salah seorang teman saya yang sudah bekerja tentang kenapa dia tidak mau membayar pajak, teman saya menjawab dengan santainya “ah, pajak itu juga nanti dimakan sama pemerintah”. Mengingat hal tersebut, saya langsung prihatin dengan keadaan negeri ini yang kental dengan budaya korupsi. Sudah bukan hal yang mengagetkan lagi ketika kita melihat kasus korupsi di kalangan pejabat. Bahkan, masyarakat pun mengecap semua anggota pemerintahan yang memegang kuasa di cap sebagai koruptor, padahal belum tentu demikian. Bagaimana tidak, data yang saya ambil dari http://acch.kpk.go.id/ sebuah portal web (acch.kpk.go.id) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai wadah online yang berisi data dan informasi publik mengenai antikorupsi menyatakan penindakan Per 27 Februari 2015, di tahun 2015 ini KPK melakukan penyelidikan 19 perkara, penyidikan 8 perkara, penuntutan 4 perkara, inkracht 4 perkara, dan eksekusi 5 perkara. Sementara itu, total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2015 adalah penyelidikan 684 perkara, penyidikan 419 perkara, penuntutan 326 perkara, inkracht 287 perkara, dan eksekusi 300 perkara. 

            Tentu saja hal ini menghilangkan rasa percaya yang ada pada masyarakat terhadap kinerja pemerintah, dan tentu nya amanah yang telah di berikan kepada pemerintah telah di sia-sia kan. Sebut saja salah satu kasus yang paling fenomenal dan sulit untuk kita lupakan yaitu kasus Gayus Tambunan. Pegawai Dirjen Pajak, 2001-2010 ini tertanggal 1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin. Kasus korupsi merupakan satu dari berbagai faktor yang membuat masayarakat enggan membayar pajak. Faktor-faktor lainnya seperti masyarakat yang tidak tahu cara pembayaran dan perhitungan pajak yang dianggap sebagian besar masyrakat sulit untuk mengurus dan menghitungnya. Lalu salah kah masyarakat yang mulai enggan dengan membayar pajak?

Lalu kita lihat dari sudut pandang pemerintah. APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak dan hibah digunakan untuk belanja negara dan pembiayaan lainnya. belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer ke daerah Rp393,0 triliun. Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun. Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun. “Subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,
            Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan, bahwa Peranan pajak sangat besar sekali dalam kehidupan ekonomi suatu negara, selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga dapat digunakan sebagai alat pengaturan pendapatan masyarakat. Pemerataan pendapatan masyarakat dapat terjadi apabila negara menerapkan pajak yang semakin besar kepada seseorang atau badan usaha, apabila pendapatannya tersebut juga semakin besar, begitu juga sebaliknya.
Contoh lain peranan pajak adalah pada pajak impor yang bertujuan agar harga barang impor lebih mahal jika dibandingkan dengan harga barang produk dalam negeri, demikian juga pajak ekspor yang rendah, bertujuan untuk memberikan daya saing barang ekspor dengan barang lain dalam perdagangan internasional. Pajak juga dapat dijadikan negara sebagai alat dana pembangunan (pembangunan jalan umum, pembangunan pasar, pembangunan fasilitas umu, dan lain sebagainya).
Selain itu, fungsi pajak terabagi atas :
·                     Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·                     Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·                     Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·                     Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
            Permasalahannya adalah, bagaimana jika masyarakat tidak sadar akan pajak? Akan kah Negara ini akan tetap beroprasi jika masyarakat tidak sadar akan pajak?
Tentu saja pribadi setiap orang yang ada di Negara ini memiliki peran serta tanggung jawab yang sama untuk terus mempertahankan Negara kita. Dengan membayar pajak merupakan bentuk dari dukungan kita serta upaya kita agar kesejahteraan yang diinginkan setiap orang akan tercapai. Dengan membayar pajak sama artinya kita mensejahterkan diri kita sendiri.
Lalu bagaimana dengan dengan para koruptor yang memperkaya diri mereka sendiri dengan uang amanat rakyat tersebut? Apakah anda telah menyimak kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh KPK yang data nya saya ambil dari http://acch.kpk.go.id/ tadi? Pertanggal 27 februari 2015 sebanyak 684 perkara, KPK telah mengeksekusi 300 perkara. Artinya Negara kita telah mengambil langkah yang benar untuk menyelamatkan uang rakyat.
Selasa, 17 Pebruari 2015 Oleh Partomuan Transparanter Juniult, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penerimaan pajak (tidak termasuk penerimaan cukai, migas, dan PNBP) di tahun 2015 ditargetkan untuk berkontribusi sebesar 70% terhadap total penerimaan negara. Kontribusi ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata kontribusi penerimaan pajak selama 5 tahun terakhir yang berkisar 55%-60% terhadap total penerimaan negara. Peningkatan kontribusi penerimaan pajak ditargetkan seiring dengan rencana pemerintah menurunkan defisit anggaran dari 2.4% (terhadap PDB) di 2014 menjadi 1.9% di 2015.
Dari sudut yang berbeda, kita dapat melihat target penerimaan pajak Rp 1.244,7 triliun sebagai sebuah peningkatan sebesar 38.6% dari realisasi penerimaan tahun 2014 (Rp 897 triliun). Lonjakan tersebut adalah sebuah angka di luar pertumbuhan natural penerimaan pajak  mengingat bahwa beberapa tahun terakhir rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak adalah 15.73% dan diiringi dengan rata-rata pertumbuhan PDB nominal sebesar 15.40%.
Pertumbuhan tertinggi penerimaan pajak dicapai pada tahun 2008 yaitu sebesar 29.27% dimana saat itu PDB juga bertumbuh sebesar 25.25%. Dari kedua sudut pandang di atas, kita dapat memahami betapa besarnya tantangan bagi DJP di tahun 2015 ini.
            Dari pernyataan diatas, dapat kita simpulkan, untuk menyadarkan serta meyakinkan masyrakat Indonesia untuk sadar akan pajak adalah bukan hanya tugas Pemerintah dan Direktorat Jendral Pajak, melainkan juga tugas masyarakat Indonesia yang harus nya saling mengingatkan. Budaya “malu jika tidak membayar pajak” harus mulai dibangun. Untuk Indonesia yang lebih maju, Indonesia yang sejahtera dan Indonesia yang mencapai kesetaraan. Pajak Ku Untuk Negri Ku



Daftar Pustaka

http://www.pajak.go.id/ akses tanggal 22 maret 2015
http://www.galeripustaka.com/ akses tanggal 22 maret 2015
http://acch.kpk.go.id/ akses tanggal 22 maret 2015
 Soemitro, Rochmat (1988). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco. 
http://id.wikipedia.org/ akses tanggal 22 maret 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar